Fenomena Trial By Social Media Terhadap Eksistensi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Modern

Authors

  • Firmansyah Universitas Negeri Makassar

Keywords:

Digital; Hakim; Peradilan Modern; Praduga tak bersalah; Sosial Media.

Abstract

Fenomena trial by social media menjadi isu penting dalam sistem peradilan modern karena berpotensi menggeser prinsip fundamental, khususnya asas praduga tak bersalah, melalui pembentukan opini publik yang prematur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fenomena tersebut terhadap eksistensi asas praduga tak bersalah serta mengkaji upaya hakim dalam merespon fenomena tersebut di tengah perkembangan media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa trial by social media berdampak signifikan terhadap persepsi publik dan berpotensi memengaruhi independensi peradilan, meskipun secara normatif tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dalam praktiknya, hakim tetap dituntut menjaga asas praduga tak bersalah, namun dalam batas tertentu dapat mempertimbangkan opini publik yang berkembang di media sosial secara selektif dan terverifikasi sebagai bagian dari penguatan keyakinan hakim. Kesimpulannya, diperlukan keseimbangan antara keterbukaan dinamika digital dan konsistensi terhadap prinsip hukum agar integritas sistem peradilan tetap terjaga di era digital.

References

Fitria Ramadhani Siregar. (2025). Inconsistency in the Application of the Presumption of Innocence Principle to Criminal Justice in Indonesia. International Journal of Society and Law, 3(3), 407–415. https://doi.org/10.61306/ijsl.v3i3.647

Fitria Ramadhani Siregar. (2025). The Principle of Presumption of Innocence and Overcriminalization: A Critical Study of The Influence of Social Media in The Digital Era. Proceedings of The International Conference on Computer Science, Engineering, Social Science, and Multi-Disciplinary Studies, 1, 148-153. https://doi.org/10.64803/cessmuds.v1.24

Gede Andreano Preayogi et al, (2021). Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Tersangka Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Pemberitaan Media Massa. Jurnal komunitas yustisia, 4 (2), 658- 666.

Hamdani, F., Fauzia, A., Mardhiyana, R., & Kusuma, L. (2023). Media Vs. Law: Which Acts as a Tool of Social Engineering?. Indonesia Media Law Review, 2(2). https://doi.org/10.15294/imrev.v2i2.69469

Kwame, D. (2024). The Influence of Social Media on Judicial Independence. Journal of Modern Law and Policy, 4(1), 49–61. https://doi.org/10.47941/jmlp.2156

Mariana at al. (2024). Penerapan asas Praduga Tak Bersalah Pada System Peradilan Pidana Dalam Pemberitaan Sosial Media. journal of lex theory, 5 (1), 360-368.

Marilang. (2017). Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif. Jurnal Konstitusi, 14 (2), 315-31. https://doi.org/10.31078/jk1424.

Mufty, A., & DM, N. S. M. (2025). Analisis Yuridis terhadap Penguatan Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Rangka Pencegahan Tindakan Salah Tangkap. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(2), 573–579. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i2.772

Muhammad Ghifari Satria Negara et al. (2025). Pengaruh Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan, 3 (1), 206-213. https://doi.org/10.62379/yvzf9015

Muhammad Syarif, dkk. Metode Penelitian Hukum, (Yogyakarta: Get Press Indonesia, 2024).

Nancy Glorya Luntungan et al. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana: Refleksi Hak Asasi Manusia. Juris humanity, 2 (2), 63-76. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.23

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). (Jakarta: Prenada Media, 2017).

Rachel Caroline Hermanto & I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara. (2025). Trial by the press: peran media massa dalam kasus korupsi berdasarkan asas praduga tak bersalah. Jurnal ilmu hukum, 13 (2), 141-152.

Ronald Fredy Christian Sipayung. (2023). Kajian Filsafat Tentang Prinsip Keterbukaan Informasi dalam Pemberitaan Media Elektronik Kaitannya dengan Asas Presumption of Innocent dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 2 (2), 145-160. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.133.

Sofia Mubarokah Sa’bana dan Rusdiana Navila. (2025). Penerapan Teori Fungsi Hukum Roscoe Pound: Social Engineering Di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 12 (1), 45-54. https://doi.org/10.24929/jjh.v12i1.4217

Sornalakshmi R.R. (2024). Influence Of Social Media And Digital Technology On Media Trials: Managing Fairness And Justice In The Digital Age. Lib Pro, 44 (3), 15507-15516. https://doi.org/10.48165/bapas.2024.44.2.1

Suprapto & Tubagus Ahmad Suhendar. (2025). Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Trial by the press pada Proses Peradilan Pidana. Hukum Dan Demokrasi (HD), 25 (1), 46–63. https://doi.org/10.61234/hd.v25i1.91

Syafliansah, dkk. Metode Penelitian Hukum. (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2025)

Syarofi, S. (2025). Justice Court Versus Social Media Court. Priviet Social Sciences Journal, 5 (12), 592–599. https://doi.org/10.55942/pssj.v5i12.1126

Tonny Andreas et al. (2025). Sumbangsih Roscoe Pound Terhadap Perkembangan Ilmu Hukum Sosiologis. Jurnal Supremasi, 15 (1), 135-147. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i1.3968

Zeva Mohammad Ardano. (2025). Pemenuhan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnal hukum politik dan kekuasaan, 5 (2), 228-257.

Downloads

Published

2026-06-01

Issue

Section

Articles